0341 – 551932, 551822 Jl. Mayjend Haryono 193 Malang
EnglishBahasa Indonesia
0341 – 551932, 551822 Jl. Mayjend Haryono 193 Malang
EnglishBahasa Indonesia

Informasi Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2021

ppg

PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN 2021

INFORMASI LAPOR DIRI MAHASISWA PPG DALAM JABATAN 2021

Dalam pelaksanaan Lapor Diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2021, mahasiswa dapat mempersiapkan berkas sebagai berikut.

  1. Scan asli Format A1 (distempel) dan Pakta Integritas (Diunduh dari SIMPKB).
  2. Scan asli Biodata Mahasiswa (unduh format pada laman Lapor Diri)
  3. Scan asli Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format terlampir di laman lapor diri & distempel).
  4. Scan asli Ijazah S1.
  5. Scan asli Transkrip Nilai S1.
  6. Scan asli KTP.
  7. Scan asli SK Kepegawaian terakhir.
  8. Scan SKCK (dari Kepolisian Setempat)
  9. Scan Surat Keterangan Sehat (Dari Puskesmas/RSUD Setempat)
  10. Scan Surat Keterangan Bebas Napza (Dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD Setempat)
  11. Scan NPWP (Bagi yang memiliki)
  12. File Foto Berwarna (bukan Foto yang discan) dengan ukuran resolusi minimal 400 x 600 pixel dengan ketentuan menggunakan kemeja formal berwarna putih, menggunakan dasi berwarna hitam, dan berlatar biru untuk laki-laki, merah untuk perempuan. (perempuan menyesuaikan selama tidak melanggar ketentuan di atas)
  13. Foto cetak ukuran 4 x 6 berwarna untuk ditempel pada Biodata.

Ketentuan semua berkas sebagai berikut.

  • Dalam format : pdf, jpg, png, gif (jpeg tidak diperkenankan).
  • Minimal ukuran file 50 Kb maksimal 500 Kb.
  • Pastikan hasil scan bisa terbaca dengan jelas.
  • Berkas dengan jumlah lebih dari 1 halaman mohon digabung (pdf)

Catatan:

  1. Data yang kosong  atau salah pada format A1 dan Pakta Integritas. Perlu diketahui bahwa data tersebut langsung dari Pusat bukan dari LPTK.  Data yang kosong dapat ditambahkan secara manual. Data yang salah bisa dibetulkan dengan cara dicoret, diparaf lalu dibetulkan agar tetap terlihat data sebelumnya.
  1. No peserta PPG dapat dilihat pada format A1 yang dapat diunduh pada laman SIMPKB.
  2. SK Kepegawaian terakhir bagi guru honorer berasal dari SK dari Bupati/Provinsi/Dinas Pendidikan/Kepala Sekolah yang bisa ditambah dengan SK pembagian tugas sekolah terakhir. Bagi guru PNS atau Guru Tetap Yayasan sudah jelas.
  3. Ijin Kepala Sekolah bagi guru yg sudah pindah sekolah/mutasi (dengan syarat masih dalam lingkungan Kemendikbud) dimintakan kepada Kepala Sekolah yang baru dengan pembetulan data seperti di atas. Bagi mahasiswa yang menjabat sebagai kepala sekolah, maka surat izin dikeluarkan oleh atasan (Dinas/Yayasan)
  4. Selalu mengingat username dan password yang digunakan masuk SIMPKB. Pelaksanaan PPG akan selalu menggunakan username dan password tersebut. (username dan password yang dimaksud sama dengan yang digunakan untuk login mencetak format A1 dan Pakta Integritas di sergur.id)
  5. Biodata silahkan memilih diketik atau ditulis tangan.

Untuk  Lapor Diri bisa melalui tombol lapor diri. Terima kasih.

Hal-hal yang perlu dikonfirmasi dapat menghubungi kontak person sebagai berikut pada hari dan jam kerja (Senin – Jum’at, 08.00 – 15.00 WIB) :

  1. Zainal Abidin, M.Pd., Ph.D. (Ketua Program Studi, Nomor WA: 081358822772)
  2. Ganjar Setyo Widodo (Sekretaris Prodi PPG, Nomor WA: 081359228282)

Download

  1. Biodata Mahasiswa
  2. Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah
About the author