0341 – 551932, 551822 Jl. Mayjend Haryono 193 Malang
EnglishBahasa Indonesia
0341 – 551932, 551822 Jl. Mayjend Haryono 193 Malang
EnglishBahasa Indonesia

FKIP UNISMA SELENGGARAKAN PPG PRAJABATAN

Oleh Sri Wahyuni

Dr. Sri Wahyuni, M.Pd.
Wakil Dekan bidang Akademik dan Kerjasama FKIP Unisma

Guru harus memiliki sertifikat pendidik. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) antara lain disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, diantaranya mengatur bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, calon guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tujuan program PPG, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 (sebagai pengganti Permendiknas No 8 Tahun 2009) adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan. Program Studi PPG yang akan menghasilkan guru-guru profesional diharapkan akan menghasilkan lulusan yang unggul dan siap menghadapi tuntutan zaman.

Program Studi PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan. Universitas Islam Malang merupakan salah satu pergurun tinggi di Indonesia yang diberi kepercayaan menyelenggarakan PPG khususnya PPG Prajabatan melalui Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indeonesia Nomor 280/M/KPT/2017 karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Bersama dengan 45 Perguruan Tinggi di Indonesia, Universitas Islam Malang diberi kepercayaan untuk menyelenggarakan PPG di Indonesia mulai tahun 2017.

Lolosnya Universitas Islam Malang sebagai penyelenggara PPG karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Perguruan tinggi yang ditetapkan menjadi penyelenggara Studi PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) memiliki akreditasi institusi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), diutamakan peringkat Unggul (A), atau minimal Baik Sekali (B); (b) memiliki program studi kependidikan strata satu (S-1) yang terakreditas A untuk program PPG yang akan diselenggarakan, kecuali ditetapkan lain oleh Kemenristekdikti; (c) memiliki kemitraan dengan beberapa sekolah yang terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan sebagai tempat Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang dibuktikan dengan piagam kerjasama; (d) memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola Program Studi PPG; (e) memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola program PPL; (f) memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola program Pengembangan Akademik Kependidikan; dan (g) memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjaminan mutu internal perguruan tinggi. Selain itu, perguruan tinggi penyelenggara Program Studi PPG juga harus memiliki sarana prasarana. Universitas Islam Malang sudah memenuhi persyaratan tersebut, yaitu memiliki (a) ruang perkuliahan beserta peralatan pendukungnya yang khusus diperuntukkan bagi penyelenggaraan Program Studi PPG, (b) laboratorium pembelajaran mikro (micro teaching) berserta peralatan pendukungnya yang berfungsi sebagai sarana untuk praktik keterampilan mengajar secara terbatas, (c) pusat sumber belajar terintegrasi dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang berfungsi sebagai sarana dalam menyusun, mengembangkan, dan menyediakan bahan ajar, bahan uji atau produk pembelajaran lainnya, (d) asrama mahasiswa atau sarana lain yang berfungsi untuk mengembangkan kompetensi sosial dan kepribadian serta penguatan jiwa pendidik, (e) memiliki sekolah laboratorium sebagai sarana penyiapan calon guru profesional dan untuk pengembangan ilmu dan praksis pendidikan, yaitu SMA Islam Nusantara, dan (f) memiliki sekolah mitra yang berfungsi sebagai tempat pelaksanaan PPL. Dari sumber daya manusia seperti pengelola program, dosen, dan tenaga kependidikan Universitas Islam Malang juga telah memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara PPG.

Program PPG dilaksanakan terdiri atas PPG Prajabatan Bersubsidi dan PPG Reguler. PPG Pra Jabatan Bersubsidi adalah PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah. Pendaftaran program  PPG Prajabatan Besubsidi 2017 sudah dibuka dan sudah proses seleksi melalui laman http://ppg.ristekdikti.go.id. Keseluruhan jumlah peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan diterima untuk mengikuti Program PPG Prajabatan Bersubsisi Tahun 2017/2018 sebanyak 4.661 (empat ribu enam ratus enam puluh satu) orang, yang dibagi menjadi dua kelompok, berdasarkan periode awal dimulainya kegiatan perkuliahan.

  1. Kelompok I, berjumlah 1.000 (seribu) peserta dengan awal kegiatan perkuliahan pada tanggal 16 Oktober 2017.
  2. Kelompok II, berjumlah 3.661 (tiga ribu enam ratus enam puluh satu) peserta dengan awal kegiatan perkuliahan pada bulan Februari 2018.

Untuk tahun 2017 ini, PPG Universitas Islam Malang mendapat kuota dengan peserta dari Kelompok II, khususnya pada Program Studi Pendidikan Matematika, yang perkuliahannya akan diselenggarakan mulai bulan Februari 2018 mendatang.

 

Sri Wahyuni. Wakil Dekan Bidang akademik dan kerjasama

About the author

Leave a Reply