0341 – 551932, 551822 Jl. Mayjend Haryono 193 Malang
EnglishBahasa Indonesia
0341 – 551932, 551822 Jl. Mayjend Haryono 193 Malang
EnglishBahasa Indonesia

Informasi Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Madrasah Mapel Umum Kemenag Tahun 2025 di Universitas Islam Malang

Sesuai dengan Penetapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Madrasah Mapel Umum Kemenag Tahun 2025 di Universitas Islam Malang, maka kami umumkan mekanisme Lapor diri bagi mahasiswa PPG di Unisma. Mahasiswa PPG – FKIP UNISMA, mempersiapkan berkas sebagai berikut:

  1. Pakta Integritas sesuai dengan format di SIMPATIKA/EMISGTK
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PDDIKTI, diketik dan ditempel foto, ditandatangani kemudian di scan) (unduh)
  3. Scan Ijazah S1/DIV (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV)
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  6. Scan SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 3 (tiga) tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh kepala madrasah/sekolah
  7. Scan Surat persetujuan dari kepala madrasah/sekolah untuk mengikuti PPG. (Template)
  8. Scan Surat Keterangan Sehat Terbaru dari fasilitas layanan kesehatan (Puskesmas, RSUD, Klinik, dll)
  9. File Foto Berwarna (bukan Foto yang discan) Ket: File Foto Berwarna dengan ukuran resolusi minimal 400 x 600 pixel berlatar belakang warna merah dengan ketentuan sesuai salah satu contoh di bawah ini (Perempuan boleh mengenakan dasi):

(File 1 s.d 9 (termasuk foto) dijadikan 1 dalam bentuk PDF maksimal ukuran 2Mb, sesuai urutan)

Seluruh berkas tersebut kemudian di upload di https://fkip.unisma.ac.id/lapor_diri/login

Nomor Peserta PPG yaitu NPK anda

Tautan Grup WA ada pada laman SILABDIR setelah bisa login.

Berkas unggahan yang dinyatakan lolos verifikasi pada laman di atas (silabdir), kemudian hardfile-nya dikirim ke alamat kantor PPG FKIP Universitas Islam Malang. Jl. MT Haryono 193 Malang-Jawa Timur dengan menuliskan informasi dengan format Kemenag_Mapel masing-masing_PPG Guru Madrash_2025_Unisma di pojok kanan atas map.

Ketentuan tambahan:

  1. Legalisir ijasah tidak dibatasi kapan ijasah tersebut dilegalisir (Tidak harus yang terbaru)
  2. Foto cetak yang dikirim yaitu ukutan 3×4 (3lembar) dan ukuran 4×6 (5 lembar)
  3. Berkas asli yang dikirim ke LPTK yaitu Surat Ket. Sehat, Surat Persetujuan Kepala Madrasah untuk mengikuti PPG dan, Foto, lainnya Foto Copy
  4. Silahkan join grup WA melalui link yang tertera pada laman https://fkip.unisma.ac.id/lapor_diri/login
  5. Seluruh berkas harus terunggah dan lolos verifikasi Online maksimal tanggal 6 Juni 2025

About the author