Apa itu Anugerah Prodi Unggulan (APU)?
- APU bertujuan untuk memberikan apresiasi/penghargaan terhadap Program Studi di Lingkungan FKIP Universitas Islam Malang atas prestasi yang dicapai
- Periode penilaian APU: data mulai tahun 2015- April 2018
Dasar Peraturan
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendididikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi.
- Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 492.a/M/Kp/VIII/2015 tentang Klasifikasi dan Pemeringkatan Perguruan Tinggi di Indonesia Tahun 2015
- Panduan Anugerah Fakultas Unggulan (AFU) di Lingkungan Unversitas Islam Malang, tahun 2017
Kriteria Umum Penerima Anugerah Prodi Unggul
- Prodi yang taat azas.
- Prodi yang tidak bermasalah.
- Nisbah Ratio Dosen : Mahasiswa memenuhi syarat.
- Pelaporan PDPT.
- Kriteria lainnya yang dapat dijadikan dasar penilaian prodi unggulan.
Panduan dapat diunduh PEDOMAN APU FKIP UNISMA