Program Studi Pendidikan Profesi Guru Universitas Islam Malang berkomitmen untuk merealisasikan amanah undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, yaitu ikut andil dalam menyiapkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam bentuk Program Studi PPG. Program PPG di Indonesia sesuai amanah undang-undang baik UUGD maupun Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menganut model konsekutif atau berlapis. Pasal 17 (1) Undang-undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Mengantarkan guru mata pelajaran Bahasa Indonesia menjadi guru profesional
Mengantarkan guru mata pelajaran Bahasa Inggris menjadi guru profesional
Mengantarkan guru mata pelajaran Matematika menjadi guru profesional
Contact Person Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru:
atau bisa email ke fkip@unisma.ac.id