0341 – 551932, 551822 Jl. Mayjend Haryono 193 Malang
EnglishBahasa Indonesia
0341 – 551932, 551822 Jl. Mayjend Haryono 193 Malang
EnglishBahasa Indonesia

Kerjasama

Dasar Hukum Kerja Sama

SK Rektor UNISMA Nomor: 116/L.16/U.III/AK/2019

Kebijakan kerja sama Universitas Islam Malang (UNISMA) dalam mewujudkan visi dan misi mulia UNISMA tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UNISMA Nomor: 116/L.16/U.III/AK/2019 tentang Pedoman Kerja sama Dalam Negeri Universitas Islam Malang. Ruang lingkup yang dibahas dalam pedoman ini mencakup empat tahapan kegiatan, yaitu: perintisan program kerja sama; pengesahan program kerja sama; pelaksanaan program kerja sama dan; monitoring dan evaluasi program kerja sama. 

Pedoman Kerja Sama

Buku pedoman kebijakan, pengelolaan, dan monev ini berfungsi untuk menjamin mutu/kualitas kegiatan kerja sama, relevansi kegiatan kerja sama dengan bidang keahlian perguruan tinggi/mitra, dan produktivitas kegiatan kerja sama sehingga kegiatan kerja sama yang dilaksanakan oleh Universitas Islam Malang dengan para mitra bisa berkelanjutan. Pedoman kerja sama UNISMA ini didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan digunakan sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan Universitas Islam Malang dalam menjalin kerja sama institusional dengan mitra kerja.

Kerja Sama Internasional
Kerja Sama Nasional